Pertemuan ke-7
Pancasila sebagai dasar negara memiliki mana bahwasannya Pancasila menjadi landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa dan negara Indonesia dalam mengatur bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4)
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Fungsi Pancasila sebagai Dasar Negara :
- Pancasila menjadi pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara
- Sebagai cerminan kepribadian bangsa Indonesia
- Menjadi cita-cita dan arah tujuan bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
- Pancasila sebagai sumber hukum
Comments
Post a Comment